Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Sertifikasi KEMNAKER RI

AK3U untuk Perusahaan, Kirim Karyawan atau Rekrut Ahli K3 Baru

Claudia B
Claudia B
21 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar

AK3U untuk perusahaan bisa dipenuhi dengan dua cara, yaitu mengirim karyawan sendiri mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker atau merekrut orang baru yang sudah bersertifikat. Keduanya sah, karena yang ditunjuk Kemnaker adalah orangnya, bukan sertifikatnya. Pilihan terbaik bergantung pada waktu, anggaran, dan seberapa lama Anda ingin posisi itu stabil.

Kebutuhan ini datang dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 2/1992). Pasal 2 menetapkan penunjukan ahli K3 di tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, atau kurang dari 100 orang tetapi berisiko bahaya besar. Penjelasan lengkap kewajibannya ada di artikel dasar hukum perusahaan wajib memiliki Ahli K3 Umum.

Perbandingan AK3U untuk Perusahaan, Kirim Karyawan atau Rekrut Baru

Perbedaan utama kedua jalur ada pada waktu dan risiko. Mengirim karyawan butuh waktu pelatihan dan ujian, tetapi orangnya sudah paham proses kerja Anda. Merekrut lebih cepat mengisi kursi, tetapi Surat Keputusan Penunjukan (SKP) tetap harus diajukan ulang atas nama perusahaan Anda, karena SKP lama tidak ikut pindah.

Berikut perbandingan kedua jalur dari sisi yang paling sering ditanyakan HRD.

AspekKirim karyawan ikut AK3URekrut Ahli K3 baru
Waktu sampai siap bertugasMenunggu pelatihan, ujian, dan terbitnya SKPMenunggu rekrutmen dan pengajuan SKP baru
Pemahaman proses kerjaSudah mengenal mesin, orang, dan risikoPerlu masa adaptasi
Biaya utamaBiaya pelatihan dan PNBPBiaya rekrutmen dan gaji pasar
Syarat pengalamanHarus dipenuhi karyawan yang dikirimSudah dipenuhi kandidat
Risiko utamaGagal ujian atau karyawan pindahSalah pilih kandidat atau cepat keluar

Syarat pengalaman perlu dicek lebih dulu. Pasal 3 Permenaker 2/1992 mensyaratkan sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang paling sedikit 2 tahun, atau sarjana muda dan sederajat paling sedikit 4 tahun. Pasal yang sama juga mensyaratkan ahli K3 "bekerja penuh di instansi yang bersangkutan", jadi status kerjanya harus jelas sejak awal.

Kelebihan Mengirim Karyawan Ikut Pelatihan AK3U

Kelebihan terbesar mengirim karyawan sendiri adalah pengetahuan lapangan yang sudah ada. Karyawan lama tahu titik rawan di area kerja, mengenal pekerja, dan dipercaya atasan. Setelah lulus, ia bisa langsung menjalankan tugas pengawasan tanpa harus belajar ulang budaya perusahaan dari nol.

Tugasnya pun jelas. Menurut Pasal 9 Permenaker 2/1992, ahli K3 membantu mengawasi pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang dalam keputusan penunjukannya, melaporkan hasil tugas ke Kemnaker, dan merahasiakan keterangan perusahaan yang ia ketahui karena jabatannya.

Dari sisi biaya, komponen resmi negaranya kecil. Dalam pengumuman pembinaan Ahli K3 Umum batch 2 tahun 2026, Kemnaker merinci PNBP Rp420.000 per peserta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, "Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3." Di luar program pemerintah, biaya jasa pembinaan berkisar Rp6 juta sampai Rp8 juta atau lebih tergantung fasilitas, menurut catatan Kemnaker pada Februari 2026. Pada 2026 Kemnaker juga membuka pembinaan gratis dengan kuota terbatas, sehingga peserta yang lolos cukup membayar PNBP.

Jalur ini juga cocok jika Anda mengirim beberapa orang sekaligus. Kelas khusus satu perusahaan lewat in-house training K3 membuat jadwal mengikuti operasional. Untuk peserta perorangan, Anda bisa memilih kelas reguler pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker yang jadwalnya diperbarui di halaman program.

Kelebihan Merekrut Ahli K3 Baru

Merekrut Ahli K3 baru unggul saat perusahaan butuh orang cepat, misalnya karena pemeriksaan pengawas sudah dekat atau proyek baru segera berjalan. Kandidat yang sudah lulus tidak perlu menunggu jadwal pelatihan dan ujian, dan biasanya membawa pengalaman dari industri lain yang bisa memperkaya program K3 Anda.

Pasal 8 ayat (1) Permenaker 2/1992 menyatakan keputusan penunjukan tidak berlaku apabila ahli K3 pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain. Artinya, kandidat yang membawa SKP dari tempat lama tetap harus diajukan penunjukan baru oleh pengurus perusahaan Anda, dengan lampiran seperti riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bekerja penuh sesuai Pasal 4.

Selama proses rekrutmen atau selama karyawan Anda mengikuti pelatihan, posisi pendukung seperti safety officer bisa diisi sementara lewat layanan outsourcing tenaga ahli K3. Cara ini menjaga pengawasan harian tetap berjalan, sementara penunjukan Ahli K3 Umum tetap mengikuti syarat bekerja penuh di perusahaan Anda.

Rekomendasi per Profil Perusahaan

Pilihan terbaik bergantung pada profil perusahaan Anda. Kirim karyawan sendiri jika ada orang yang memenuhi syarat pengalaman dan waktu masih longgar. Rekrut Ahli K3 baru jika tenggat pemeriksaan atau proyek sudah dekat. Gunakan profil di bawah ini sebagai titik awal, lalu sesuaikan dengan jadwal pemeriksaan dan rencana pertumbuhan Anda.

  • Pabrik atau gudang dengan karyawan senior yang stabil. Kirim karyawan sendiri. Ia sudah memenuhi syarat pengalaman, paham risiko lokasi, dan kecil kemungkinan pindah.
  • Perusahaan yang baru melewati 100 pekerja. Kirim karyawan jika ada kandidat yang memenuhi syarat pengalaman. Jika tidak ada, rekrut Ahli K3 baru agar kewajiban penunjukan segera terpenuhi.
  • Proyek atau cabang baru dengan tenggat dekat. Rekrut Ahli K3 baru, lalu siapkan satu karyawan lama ikut pelatihan sebagai cadangan jangka panjang.
  • Perusahaan dengan banyak lokasi atau tingkat potensi bahaya tinggi. Gabungkan keduanya. Perusahaan dengan paling sedikit 100 pekerja atau berpotensi bahaya tinggi juga wajib menerapkan SMK3 menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, sehingga satu orang saja sering tidak cukup.

Apa pun pilihannya, ingat bahwa SKP berlaku 3 tahun menurut Pasal 7 dan ahli K3 wajib melapor ke Kemnaker satu kali dalam 3 bulan menurut Pasal 9 Permenaker 2/1992. Jika Anda memilih jalur pelatihan, tim GSI bisa membantu memetakan karyawan yang memenuhi syarat sebelum mendaftar.

#ahli k3 umum#AK3U#K3