Memuat halaman...
Memuat halaman...

Biaya pengurusan SKP dan lisensi K3 di pasar bisa berbeda jauh antarpenyedia karena tiap penawaran membungkus komponen yang berbeda. Bagian resminya kecil dan sama untuk semua orang, yaitu PNBP Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp120.000 untuk evaluasi dan Rp150.000 untuk penerbitan dokumen. Selisih harga datang dari biaya jasa, pembinaan ulang bila diperlukan, dan penyiapan dokumen.
Tarif resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (PP 41/2023). Lampirannya menetapkan biaya evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 serta lisensi operator, teknisi, petugas K3, dan juru.
| Komponen | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| PNBP evaluasi penunjukan SKP Ahli K3 | Rp120.000 per orang | Tarif resmi PP 41/2023 |
| PNBP penerbitan atau perpanjangan SKP | Rp150.000 per dokumen | Tarif resmi PP 41/2023 |
| PNBP evaluasi penerbitan lisensi K3 | Rp120.000 per orang | Tarif resmi PP 41/2023 |
| PNBP penerbitan atau perpanjangan lisensi K3 | Rp150.000 per dokumen | Tarif resmi PP 41/2023 |
| Biaya jasa pengurusan | Sesuai penawaran | Pengecekan berkas, pengajuan, pemantauan |
| Pembinaan ulang atau refreshment | Sesuai penawaran | Hanya jika kasus Anda mensyaratkannya |
| Penyiapan dokumen | Sesuai kebutuhan | Surat keterangan sehat, psikologi, kelakuan baik, salinan ijazah |
Ada pengecualian untuk perusahaan kecil. Pasal 4 PP 41/2023 menetapkan tarif Rp0 untuk usaha mikro dan kecil pada seluruh jasa penerbitan surat keterangan layak K3 dan sertifikasi K3, kelompok yang mencakup SKP dan lisensi. Jika perusahaan Anda berstatus usaha mikro atau kecil, komponen PNBP pada tabel di atas tidak dibayar.
Untuk perusahaan jasa K3 (PJK3), lampiran PP 41/2023 menetapkan PNBP Rp250.000 per dokumen untuk verifikasi, evaluasi, dan penerbitan sertifikat standar PJK3. Tarif ini dibayar perusahaan penyedia jasa, bukan perorangan pemegang SKP. PJK3 yang berstatus usaha mikro atau kecil juga mendapat tarif Rp0 sesuai Pasal 4 PP 41/2023.
SKP Ahli K3 diurus lewat permohonan tertulis dari pengurus perusahaan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Alurnya diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Biaya muncul di dua titik, yaitu penyiapan berkas dan PNBP.
Biaya pengurusan SKP naik ketika berkas belum lengkap, masa berlaku sudah lama lewat, atau Anda perlu mengikuti program perpanjangan SKP dan lisensi K3 lebih dulu. Biaya turun ketika dokumen siap, pengajuan dilakukan sebelum masa berlaku habis, dan beberapa karyawan diurus bersamaan dalam satu paket dari perusahaan yang sama.
Status perusahaan juga berpengaruh. Usaha mikro dan kecil bebas PNBP, sehingga biaya yang tersisa hanya jasa pengurusan dan penyiapan dokumen.
Biaya juga bisa muncul lagi sebelum masa berlaku habis. Pasal 8 ayat (1) PER-02/MEN/1992 menyatakan SKP Ahli K3 tidak berlaku jika pemegangnya pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Jika Ahli K3 Anda pindah dari perusahaan lain, perusahaan Anda perlu mengajukan penunjukan baru.
Bandingkan penawaran dengan memecah harga menjadi komponen yang sama, lalu lihat mana yang sudah termasuk. Minta rincian tertulis berisi PNBP resmi, biaya jasa, pembinaan ulang, dan dokumen. Penawaran yang lebih mahal belum tentu boros jika sudah mencakup pembinaan ulang yang wajib Anda ikuti.
Harga yang terlalu murah sering menyembunyikan biaya tambahan di tengah proses, atau menjanjikan SKP tanpa evaluasi resmi. Dokumen semacam itu berisiko tidak tercatat di Kemnaker. Begitu SKP atau lisensi terbit, cocokkan nama dan nomornya dengan data pengajuan Anda. Sertifikat pelatihan dari GSI bisa Anda cek lewat halaman verifikasi sertifikat GSI.
Waspadai juga penawaran yang tidak menanyakan berkas apa pun. Tujuh berkas wajib di Pasal 4 ayat (2), ditambah sertifikat pendidikan K3 bila ada, tetap harus ada, dan penyedia jasa tidak bisa menggantinya dengan dokumen buatan sendiri.
Jika Anda ingin rincian biaya untuk kasus Anda, lihat layanan pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker dari GSI.
Kredit gambar. Foto oleh Mikhail Nilov dari Pexels.