Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 KonstruksiSertifikasi KEMNAKER RI

Jenjang Ahli K3 Konstruksi Muda Madya dan Utama

Claudia B
Claudia B
21 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Dua ahli K3 konstruksi berhelm dan berompi keselamatan membaca gambar kerja di proyek gedung

Jenjang ahli K3 konstruksi terdiri atas tiga tingkat, yaitu Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama K3 Konstruksi. Ketiganya setara jenjang 7, 8, dan 9 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Jenjang yang Anda butuhkan bergantung pada tingkat risiko proyek, jumlah pekerja, dan peran Anda di unit keselamatan proyek.

Perbandingan Jenjang Ahli K3 Konstruksi

Perbedaan utama ketiga jenjang ada pada level KKNI, cakupan tanggung jawab, dan jenis proyek yang boleh dipegang. Ahli Muda menangani pelaksanaan K3 harian, Ahli Madya mengelola sistem K3 proyek, dan Ahli Utama memimpin kebijakan K3 pada proyek berisiko besar dengan tenaga kerja di atas 100 orang.

Daftar jabatan kerja Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menempatkan ketiga jenjang pada kualifikasi ahli dengan acuan SKKNI 350 Tahun 2014. Di bawahnya ada Supervisor K3 pada jenjang 5 KKNI dan Petugas K3 Konstruksi pada jenjang 3 KKNI. Berikut ringkasan perbandingannya.

AspekAhli MudaAhli MadyaAhli Utama
Jenjang KKNI789
Fokus peranPelaksanaan dan pengawasan K3 harianPengelolaan, evaluasi, dan audit internal K3Perencanaan dan kebijakan K3 lintas proyek
Proyek yang dipegangRisiko sedang, atau pendamping di risiko besarRisiko besar bila berpengalaman 3 tahunRisiko besar dengan pekerja di atas 100 orang
Syarat sertifikat sebelumnyaTidak adaAhli Muda K3 KonstruksiAhli Madya K3 Konstruksi

Syarat sertifikat sebelumnya di tabel mengikuti persyaratan peserta program Kemnaker di GSI. Detail syarat pendidikan tiap jenjang ada di halaman programnya.

Dasar Hukum Kebutuhan Ahli K3 di Proyek

Kebutuhan ahli K3 di proyek konstruksi diatur Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR 10/2021). Peraturan ini masih berlaku dan mencabut Permen PUPR 21/PRT/M/2019. Jumlah dan jenjang ahli ditentukan dari tingkat risiko proyek.

Pasal 1 angka 28 mendefinisikan, "Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi adalah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi."

Pasal 34 membagi risiko keselamatan konstruksi menjadi tiga tingkat.

  • Risiko kecil, nilai HPS sampai Rp10 miliar atau tenaga kerja kurang dari 25 orang.
  • Risiko sedang, nilai HPS di atas Rp10 miliar sampai Rp100 miliar atau tenaga kerja 25 sampai 100 orang.
  • Risiko besar, nilai HPS di atas Rp100 miliar, tenaga kerja lebih dari 100 orang, memakai pesawat angkat, atau memakai metode peledakan.

Pasal 37 ayat (3) menyebut Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi untuk ahli dan petugas keselamatan di unit keselamatan konstruksi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sertifikat dan lisensi Kemnaker RI adalah jalur yang berbeda dari sertifikat lembaga sertifikasi profesi tersebut. Karena itu, cek jenis sertifikat yang diminta dokumen tender sebelum memilih jalur pelatihan.

Kapan Proyek Cukup dengan Ahli Muda K3 Konstruksi

Ahli Muda K3 Konstruksi cukup untuk proyek berisiko sedang. Pasal 38 ayat (2) Permen PUPR 10/2021 menetapkan perbandingan 1 personel keselamatan untuk 50 pekerja, dengan paling sedikit 1 ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi jenjang muda di tiap pekerjaan. Proyek berisiko kecil cukup dengan Petugas Keselamatan Konstruksi.

Untuk risiko kecil, Pasal 38 ayat (1) memakai perbandingan 1 banding 60 dengan paling sedikit 1 Petugas Keselamatan Konstruksi. Pada proyek berisiko besar dengan pekerja sampai 100 orang, Pasal 38 ayat (3) memakai perbandingan 1 banding 40 dan meminta minimal 1 Ahli Muda yang berpengalaman paling singkat 3 tahun.

Kelebihan jenjang ini ada pada pintu masuknya. Ahli Muda tidak mensyaratkan sertifikat ahli sebelumnya, sehingga cocok bagi tenaga teknik yang baru masuk ke fungsi K3 proyek. Program pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi Kemnaker di GSI berlangsung 6 hari dengan metode blended.

Kapan Proyek Membutuhkan Ahli Madya atau Ahli Utama

Ahli Madya atau Ahli Utama dibutuhkan pada proyek berisiko besar yang mempekerjakan lebih dari 100 orang. Pasal 38 ayat (4) Permen PUPR 10/2021 mewajibkan paling sedikit 2 personel keselamatan, yaitu 1 Ahli Utama atau Ahli Madya berpengalaman 3 tahun, ditambah 1 Ahli Muda K3 Konstruksi.

Pasal 38 ayat (5) juga meminta tambahan 1 Petugas Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi untuk setiap penambahan pekerja kelipatan 40 orang. Ingat, proyek yang memakai pesawat angkat seperti crane sudah masuk risiko besar menurut Pasal 34 ayat (5), berapa pun jumlah pekerjanya.

Kelebihan Ahli Madya ada pada kemampuan mengelola sistem K3 proyek, mulai dari evaluasi, audit internal, sampai pelaporan. Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi di GSI berlangsung 10 hari secara offline dan mensyaratkan sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi Kemnaker.

Ahli Utama berada di puncak jenjang dan berperan sebagai pengambil keputusan K3 lintas proyek. Pelatihan Ahli Utama K3 Konstruksi mensyaratkan ijazah minimal D3 Teknik, pengalaman 3 tahun di proyek konstruksi, dan sertifikat Ahli Madya K3 Konstruksi.

Rekomendasi Jenjang per Profil Pembaca

Pilihan jenjang paling aman dimulai dari peran Anda saat ini dan tingkat risiko proyek yang akan dipegang. Tenaga baru cukup mulai dari Ahli Muda, Ahli Muda berpengalaman naik ke Ahli Madya, dan manajer HSE kontraktor besar menuju Ahli Utama. Berikut rinciannya per profil.

  • Lulusan teknik atau pengawas lapangan yang baru masuk fungsi K3. Mulai dari Ahli Muda K3 Konstruksi, lalu kumpulkan pengalaman 3 tahun agar bisa ditempatkan di proyek berisiko besar.
  • Ahli Muda yang sudah memimpin K3 proyek menengah. Naik ke Ahli Madya supaya bisa memegang posisi pimpinan unit keselamatan pada proyek di atas 100 pekerja.
  • Manajer HSE kontraktor besar. Ahli Utama memenuhi syarat personel utama pada proyek berisiko besar, termasuk proyek dengan nilai HPS di atas Rp100 miliar.
  • HRD atau manajer proyek yang menyiapkan tender. Hitung jumlah pekerja dan nilai HPS, tentukan tingkat risikonya, lalu siapkan personel sesuai Pasal 38.

Untuk memahami program K3 yang dijalankan para ahli ini di lapangan, baca juga elemen program K3 proyek konstruksi. Jadwal kelas terbaru tiap jenjang tersedia di halaman jadwal pelatihan GSI.

Kredit gambar. Foto oleh Mikael Blomkvist dari Pexels.