Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
TrainingP3K

Pelatihan P3K vs Basic First Aid, Mana yang Wajib di Perusahaan

Claudia B
Claudia B
21 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Dua peserta pelatihan pertolongan pertama berlatih resusitasi jantung paru pada manekin

Pelatihan P3K Kemnaker menyiapkan petugas P3K yang diwajibkan peraturan di tempat kerja, sedangkan Basic First Aid membekali pekerja dengan keterampilan pertolongan pertama dasar dalam waktu singkat. Perbandingan pelatihan P3K vs Basic First Aid ini membantu Anda menentukan siapa yang perlu ikut program Kemnaker dan siapa yang cukup mengikuti kelas dasar.

Perbedaan Pelatihan P3K Kemnaker dan Basic First Aid

Perbedaan utama kedua pelatihan ada pada tujuan dan pengakuannya. Pelatihan P3K Kemnaker ditujukan bagi pekerja yang akan ditunjuk sebagai petugas P3K berlisensi sesuai peraturan. Basic First Aid ditujukan bagi pekerja umum yang perlu bisa menolong korban sebelum petugas P3K atau tenaga medis datang, tanpa tujuan lisensi.

Dari sisi durasi, program pelatihan petugas P3K Kemnaker RI di GSI berlangsung 3 hari secara tatap muka. Program Basic First Aid cukup 1 hari dan bisa diikuti secara hybrid atau tatap muka. Syarat pendidikannya juga berbeda, yaitu minimal SLTA untuk program Kemnaker dan minimal SLTP untuk Basic First Aid.

Berikut ringkasan perbandingannya. Data durasi, metode, syarat pendidikan, dan penerbit sertifikat diambil dari halaman program GSI.

AspekPelatihan P3K KemnakerBasic First Aid
TujuanMenyiapkan petugas P3K di tempat kerjaKeterampilan pertolongan pertama dasar
Penerbit sertifikatKemnaker RIGaruda QHSE Institution
Durasi3 hari1 hari
MetodeTatap mukaHybrid atau tatap muka
Syarat pendidikanMinimal SLTAMinimal SLTP
Peserta yang cocokPekerja yang ditunjuk pengusaha sebagai petugas P3KPekerja umum, supervisor, dan staf kantor

Dasar Hukum Petugas P3K di Tempat Kerja

Kewajiban petugas P3K diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (Permenakertrans 15/2008). JDIH Kemnaker mencatat peraturan ini masih berlaku. Pasal 2 ayat (1) mewajibkan pengusaha menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.

Pasal 3 ayat (1) menegaskan, "Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat." Salah satu syarat lisensinya adalah memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar P3K yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan. Pasal 3 ayat (3) menyebut lisensi dan buku kegiatan diberikan tanpa biaya.

Jumlah petugas P3K mengikuti Lampiran I peraturan tersebut.

  • Potensi bahaya rendah, 1 petugas untuk 25 sampai 150 pekerja, lalu 1 petugas untuk setiap 150 pekerja atau kurang.
  • Potensi bahaya tinggi, 1 petugas untuk 100 pekerja atau kurang, lalu 1 petugas untuk setiap 100 pekerja atau kurang.

Pasal 5 ayat (2) menambah kebutuhan itu untuk unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih, tiap lantai gedung bertingkat, dan tiap shift. Pasal 9 juga mewajibkan ruang P3K bagi perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, atau kurang dari 100 pekerja dengan potensi bahaya tinggi.

Kelebihan Pelatihan P3K Kemnaker

Kelebihan utama pelatihan P3K Kemnaker adalah kesesuaiannya dengan kewajiban Permenakertrans 15/2008. Peserta mendapat sertifikat pelatihan Kemnaker RI yang menjadi bukti keterampilan dasar P3K, salah satu syarat lisensi petugas P3K. Materinya juga lebih lengkap karena mencakup peraturan, anatomi, dan praktik penanganan berbagai kondisi darurat.

Kurikulum program 3 hari ini membahas peraturan perundangan P3K, dasar kesehatan kerja, anatomi dan fisiologi manusia, serta resusitasi jantung paru (RJP). Peserta juga belajar pertolongan pertama pada gangguan lokal, kejang, pajanan suhu lingkungan dan bahan kimia, keadaan khusus, serta tanggap darurat dan evakuasi korban. Hari terakhir ditutup praktik dan evaluasi.

Selain menolong korban, petugas P3K punya tugas administratif menurut Pasal 6, yaitu merawat fasilitas P3K, mencatat setiap kegiatan dalam buku kegiatan, dan melaporkannya kepada pengurus. Tugas ini dibahas lebih rinci di artikel tugas dan syarat menjadi petugas P3K. Karena itu, peserta program Kemnaker sebaiknya pekerja tetap yang memang akan ditunjuk dan bersedia menjalankan tugas tambahan tersebut.

Kelebihan Basic First Aid

Kelebihan Basic First Aid ada pada waktu yang singkat dan syarat peserta yang ringan. Kelas 1 hari dengan syarat minimal SLTP membuat perusahaan bisa melatih lebih banyak pekerja sekaligus. Hasilnya, orang pertama yang berada di dekat korban sudah tahu langkah awal sebelum petugas P3K berlisensi tiba.

Materi pelatihan Basic First Aid di GSI berfokus pada keterampilan inti. Peserta belajar gangguan kesehatan akibat kerja dan pertolongan pertamanya, bantuan hidup dasar (jalan napas, pernapasan, sirkulasi), penanganan luka bakar dan cedera, RJP, serta penggunaan Automated External Defibrillator (AED).

Perlu dicatat, sertifikat Basic First Aid diterbitkan Garuda QHSE Institution, bukan Kemnaker RI. Sertifikat ini membuktikan keterampilan dasar peserta, tetapi tidak menggantikan program Kemnaker bagi pekerja yang akan dihitung sebagai petugas P3K sesuai rasio Lampiran I. Untuk tim yang lebih luas, Basic First Aid tetap berguna sebagai lapisan pertama tanggap darurat di setiap area kerja.

Rekomendasi Pelatihan per Profil Pembaca

Pilihan paling aman bagi kebanyakan perusahaan adalah menggabungkan keduanya. Kirim pekerja yang akan ditunjuk sebagai petugas P3K ke program Kemnaker sesuai rasio Lampiran I Permenakertrans 15/2008, lalu latih pekerja lain dengan Basic First Aid supaya setiap area kerja punya penolong pertama. Berikut rekomendasinya per profil.

  • HRD yang menyiapkan pemenuhan peraturan. Hitung jumlah pekerja per unit kerja, lantai, dan shift, tentukan potensi bahayanya, lalu kirim jumlah petugas yang dibutuhkan ke pelatihan P3K Kemnaker.
  • Supervisor HSE di pabrik atau proyek berisiko tinggi. Pastikan setiap 100 pekerja punya 1 petugas berlisensi, dan tambahkan Basic First Aid bagi mandor serta pemimpin regu.
  • Pemilik kantor atau usaha berisiko rendah. Mulai dari 1 petugas P3K Kemnaker untuk 25 sampai 150 pekerja, lalu latih staf lain dengan Basic First Aid.
  • Pekerja yang ingin bisa menolong tanpa ditunjuk perusahaan. Basic First Aid sudah cukup sebagai bekal awal, termasuk RJP dan penggunaan AED.

Jadwal kelas terbaru kedua program tersedia di halaman jadwal pelatihan GSI.

Kredit gambar. Foto oleh Aleson Padilha dari Pexels.