Pengukuran Lingkungan Kerja Kebisingan dan Pencahayaan
Pengukuran lingkungan kerja adalah kegiatan mengukur tingkat pajanan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi terhadap tenaga kerja, lalu membandingkannya dengan Nilai Ambang Batas (NAB) atau standar. Untuk kebisingan, batasnya 85 dBA selama 8 jam per hari. Untuk pencahayaan, standarnya 5 sampai 1.000 lux sesuai jenis pekerjaan. Panduan ini membahas peta faktornya, syarat pelaksana, jadwal, alur di lapangan, dan pengendaliannya.
Peta Faktor dalam Pengukuran Lingkungan Kerja
Pengukuran lingkungan kerja mencakup lima kelompok faktor, yaitu fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. Kelompok fisika paling sering diukur di pabrik dan gedung karena sumbernya jelas, yaitu mesin, lampu, dan panas proses. Kebisingan dan pencahayaan termasuk di dalam kelompok fisika ini dan wajib dibandingkan dengan angka di lampiran peraturan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Permenaker 5/2018). Pasal 5 ayat (2) menyebut lima kelompok faktor tadi, dan Pasal 8 ayat (1) merinci delapan faktor fisika. Peraturan ini mencabut Permenakertrans PER.13/MEN/X/2011 tentang NAB Faktor Fisika dan Faktor Kimia serta Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja.
Berikut peta faktor fisika yang diatur Pasal 8 ayat (1) beserta contoh sumbernya.
| Faktor fisika | Contoh sumber di tempat kerja | Acuan di Permenaker 5/2018 |
|---|---|---|
| Iklim kerja | Area tungku, dapur produksi, ruang boiler | NAB Indeks Suhu Basah dan Bola |
| Kebisingan | Mesin press, kompresor, genset, gerinda | NAB dalam dBA per waktu pajanan |
| Getaran | Bor tangan, jackhammer, kendaraan berat | NAB lengan dan tangan serta seluruh tubuh |
| Gelombang radio dan gelombang mikro | Pemancar, pemanas induksi | NAB per rentang frekuensi |
| Sinar ultra ungu | Pengelasan busur listrik, lampu UV | Waktu pemaparan yang diperkenankan |
| Medan magnet statis | Peralatan MRI, elektrolisis | NAB per bagian tubuh |
| Tekanan udara | Pekerjaan penyelaman, ruang bertekanan | Pengendalian sesuai Pasal 15 |
| Pencahayaan | Seluruh area kerja, jalur evakuasi | Standar intensitas dalam lux |
Pembahasan lengkap isi peraturannya ada di artikel Permenaker tentang K3 Lingkungan Kerja. Artikel ini fokus pada praktik pengukuran kebisingan dan pencahayaan.
Nilai Ambang Batas Kebisingan di Tempat Kerja
NAB kebisingan di tempat kerja adalah 85 dBA untuk pajanan 8 jam per hari. Setiap kenaikan 3 dBA memotong waktu pajanan yang diizinkan menjadi setengahnya, sehingga 88 dBA hanya boleh 4 jam dan 91 dBA hanya boleh 2 jam. Angka ini tercantum di Lampiran Permenaker 5/2018 bagian NAB Faktor Fisika huruf B.
Pasal 10 ayat (1) mewajibkan pengukuran kebisingan di tempat kerja yang memiliki sumber bahaya kebisingan dari operasi peralatan kerja. Ayat (2) menjelaskan sumber itu bisa berupa kebisingan terus menerus, terputus-putus, impulsif, dan impulsif berulang. Jadi area dengan bunyi hentakan mesin press tetap wajib diukur walau bunyinya tidak terus-menerus.
| Waktu pajanan per hari | Intensitas kebisingan maksimal |
|---|---|
| 8 jam | 85 dBA |
| 4 jam | 88 dBA |
| 2 jam | 91 dBA |
| 1 jam | 94 dBA |
| 30 menit | 97 dBA |
| 15 menit | 100 dBA |
| 0,94 menit | 112 dBA |
| 0,22 detik | 136 dBA |
Cara membacanya sederhana. Kalau hasil ukur di sebuah stasiun kerja 94 dBA, operator di sana hanya boleh terpajan 1 jam per hari tanpa pengendalian tambahan. Pajanan berlebih dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pendengaran, seperti dibahas di artikel dampak kebisingan terhadap kesehatan di lingkungan kerja.
Standar Pencahayaan Menurut Jenis Pekerjaan
Standar pencahayaan tempat kerja di Permenaker 5/2018 berkisar dari 5 lux untuk penerangan darurat sampai 1.000 lux untuk pekerjaan ekstra halus. Semakin kecil objek dan semakin rendah kontrasnya, semakin tinggi intensitas cahaya yang dibutuhkan. Pasal 16 ayat (1) mewajibkan pengukuran pencahayaan di semua tempat kerja, bukan hanya di area tertentu.
Berikut ringkasan standar intensitas cahaya dari Lampiran Permenaker 5/2018 bagian Standar Pencahayaan.
| Jenis area atau pekerjaan | Contoh | Intensitas minimal |
|---|---|---|
| Penerangan darurat | Jalur evakuasi saat listrik padam | 5 lux |
| Halaman dan jalan | Area parkir, jalan di kawasan pabrik | 20 lux |
| Membedakan barang kasar | Gudang barang besar, tangga dalam gedung | 50 lux |
| Membedakan barang kecil sepintas | Kamar mesin, ruang penerimaan barang | 100 lux |
| Membedakan barang kecil agak teliti | Pekerjaan bubut kasar, pengemasan | 200 lux |
| Pembedaan teliti | Pekerjaan kantor menulis dan membaca, arsip | 300 lux |
| Barang halus kontras sedang dalam waktu lama | Akuntansi, mengetik lama, pemeriksaan halus | 500 sampai 1.000 lux |
| Barang sangat halus kontras sangat kurang | Perakitan arloji, pemeriksaan ampul obat | 1.000 lux |
Pasal 17 dan 18 mengatur bahwa pencahayaan alami dipakai lebih dulu, dan pencahayaan buatan dipasang bila cahaya alami tidak memenuhi standar. Lampu tambahan juga tidak boleh menimbulkan panas berlebihan. Ulasan dasar tentang jenis cahaya ada di artikel sekilas tentang pencahayaan.
Syarat Pelaksana Pengukuran Lingkungan Kerja
Pengukuran lingkungan kerja boleh dilakukan secara internal oleh personil K3 bidang lingkungan kerja di perusahaan, dan secara eksternal oleh lembaga dari luar tempat kerja. Pengukuran internal tidak menggugurkan kewajiban pengukuran eksternal. Ketentuan ini tercantum di Pasal 59 ayat (1) sampai (3) Permenaker 5/2018.
Lembaga eksternal menurut Pasal 59 ayat (4) meliputi Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan, Direktorat Bina K3 beserta UPT bidang K3, UPTD yang membidangi pelayanan pengujian K3, atau lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk Menteri. Hasil pengujian eksternal dilaporkan ke Unit Pengawasan Ketenagakerjaan dan dituangkan dalam surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3 (Pasal 65).
Untuk tim internal, perusahaan bisa menunjuk Ahli K3 Lingkungan Kerja berlisensi. Menurut Pasal 50, lisensi Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja mensyaratkan sertifikat kompetensi Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), jenjang madya mensyaratkan HIMA, dan jenjang utama mensyaratkan HIU. Pasal 51 ayat (1) menetapkan lisensi K3 berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 53 huruf h mencabut Pasal 1 angka 40, Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 70 Permenaker 5/2018. Ketiganya mengatur pengawas dan pelaksana pengujian eksternal. Pasal lain tentang NAB, standar pencahayaan, dan jadwal pengujian tetap berlaku.
Jadwal dan Jenis Pengujian Lingkungan Kerja
Permenaker 5/2018 membagi pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja menjadi empat jenis, yaitu pertama, berkala, ulang, dan khusus (Pasal 60). Jenis berkala menjadi patokan utama karena menentukan seberapa sering tempat kerja wajib diuji oleh lembaga eksternal. Batas waktunya ditetapkan Pasal 62 ayat (1) berikut.
Pasal 62 ayat (1) berbunyi "Pemeriksaan dan/atau Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilakukan secara eksternal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Pengujian pertama dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya di area kerja, kualitas udara dalam ruangan (KUDR), serta sarana dan fasilitas sanitasi (Pasal 61).
- Pengujian berkala diulang minimal setahun sekali dengan cakupan yang sama dengan pengujian pertama (Pasal 62).
- Pengujian ulang dilakukan bila hasil pengujian sebelumnya, internal maupun eksternal, menimbulkan keraguan (Pasal 63).
- Pengujian khusus dilakukan setelah kecelakaan kerja atau laporan dugaan pajanan di atas NAB (Pasal 64).
Pengukuran internal sebaiknya lebih rapat dari jadwal eksternal, misalnya setiap ada mesin baru, perubahan tata letak, atau penggantian jenis lampu. Data internal ini membantu tim memperbaiki kondisi sebelum lembaga eksternal datang. NAB dan standarnya sendiri dapat ditinjau paling sedikit 3 tahun sekali sesuai Pasal 69.
Alur Pengukuran Kebisingan dan Pencahayaan
Alur pengukuran kebisingan dan pencahayaan berjalan dari pemetaan area, pemilihan titik ukur, pengukuran dengan alat terkalibrasi, sampai perbandingan hasil dengan NAB dan standar. Hasilnya dipakai untuk menentukan area mana yang perlu dikendalikan. Langkah berikut merangkum praktik umum yang dipakai tim higiene industri di lapangan.
- Petakan sumber bising dan area kerja di denah, lengkap dengan jam operasi mesin dan pola shift pekerja.
- Tentukan titik ukur. Untuk kebisingan, titik diletakkan di posisi telinga pekerja di stasiun kerja. Untuk pencahayaan, titik diletakkan di bidang kerja seperti meja, panel, atau lantai gudang.
- Siapkan alat yang masih berlaku sertifikat kalibrasinya, yaitu sound level meter atau noise dosimeter untuk kebisingan dan lux meter untuk pencahayaan.
- Ukur saat kondisi kerja normal. Mesin menyala seperti biasa, dan pencahayaan diukur pada jam kerja dengan lampu yang biasa dipakai.
- Catat hasil per titik, waktu pajanan pekerja, dan kondisi saat pengukuran memakai formulir dalam Lampiran Permenaker 5/2018 sesuai Pasal 66.
- Bandingkan hasil dengan tabel NAB kebisingan dan standar pencahayaan, lalu tandai titik yang melebihi atau kurang dari angka itu.
Pasal 67 menambahkan bahwa area kerja yang sudah diuji dan tidak memenuhi persyaratan K3 diberi stiker berstempel. Tanda ini membantu pekerja dan pengawas mengenali area yang masih dalam perbaikan.
Pengendalian Jika Hasil Melebihi Standar
Jika hasil pengukuran kebisingan melebihi NAB, perusahaan wajib menjalankan program pencegahan penurunan pendengaran sesuai Pasal 10 ayat (3) dan (4) Permenaker 5/2018. Jika pencahayaan tidak sesuai standar, intensitas cahaya dikendalikan agar sesuai jenis pekerjaannya (Pasal 16 ayat (3)). Pengendalian dimulai dari sumber, bukan dari alat pelindung diri.
Urutan pengendalian kebisingan menurut Pasal 10 ayat (4) adalah sebagai berikut.
- Menghilangkan sumber kebisingan dari tempat kerja.
- Mengganti alat, bahan, dan proses kerja yang menimbulkan kebisingan.
- Memasang pembatas, peredam suara, atau penutup sebagian maupun seluruh alat.
- Mengatur atau membatasi pajanan, termasuk pengaturan waktu kerja.
- Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai, seperti ear plug atau ear muff.
Untuk pencahayaan, perbaikan umum berupa penambahan titik lampu, penggantian lampu yang redup, pembersihan armatur, atau pengaturan ulang posisi meja terhadap jendela. Jalur evakuasi juga wajib punya pencahayaan darurat yang menyala otomatis (Pasal 19). Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 71).
Menyiapkan Pengukuran dan Kompetensi Tim
Pengukuran lingkungan kerja paling efektif bila perusahaan menggabungkan pemantauan internal yang rutin dengan pengujian eksternal minimal setahun sekali. Data internal menunjukkan area berisiko lebih awal, sedangkan hasil eksternal menjadi bukti resmi kepatuhan saat pengawas ketenagakerjaan datang. Dengan dua lapis data ini, Anda tahu persis titik mana yang perlu dikendalikan lebih dulu.
Untuk pengujian eksternal, Anda bisa memakai layanan riksa uji K3 lingkungan kerja dari Garuda Systrain Interindo. Untuk membangun tim internal yang berwenang mengukur dan mengevaluasi, ikutkan personel Anda dalam pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja Kemnaker RI, atau mulai dari kompetensi Higiene Industri Muda BNSP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa NAB kebisingan untuk kerja 8 jam?
NAB kebisingan untuk pajanan 8 jam per hari adalah 85 dBA menurut Lampiran Permenaker 5/2018. Jika waktu kerja di area bising hanya 4 jam, batasnya 88 dBA.
Berapa lux standar pencahayaan ruang kantor?
Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca membutuhkan minimal 300 lux. Pekerjaan kantor yang lama seperti akuntansi dan mengetik membutuhkan 500 sampai 1.000 lux.
Seberapa sering pengukuran lingkungan kerja wajib dilakukan?
Pengujian berkala oleh lembaga eksternal wajib dilakukan paling sedikit setahun sekali sesuai Pasal 62 ayat (1) Permenaker 5/2018. Frekuensinya bisa lebih rapat bila hasil penilaian risiko menuntut.
Apakah pengukuran internal sudah cukup?
Belum. Pasal 59 ayat (2) menegaskan pengukuran internal tidak menggugurkan kewajiban pengukuran oleh pihak eksternal. Pengukuran internal berfungsi sebagai pemantauan rutin di antara jadwal eksternal.
