Petugas Peran Kebakaran dan Jumlah Minimal di Tempat Kerja

Petugas peran kebakaran adalah pekerja yang ditunjuk dan diberi tugas tambahan untuk mengenali sumber bahaya kebakaran dan melakukan penanggulangan awal di unit kerjanya. Kepmenaker KEP.186/MEN/1999 mewajibkan minimal 2 orang petugas untuk setiap 25 tenaga kerja. Petugas wajib sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTP, dan sudah mengikuti kursus penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.
Banyak perusahaan sudah menempel daftar nama petugas, tetapi jumlahnya kurang atau petugasnya belum pernah ikut kursus. Keduanya mudah ditemukan saat pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Petugas Peran Kebakaran
Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Kepmenaker 186/1999), ditetapkan 29 September 1999. Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menetapkan syarat keselamatan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran (Pasal 3 ayat 1 huruf b) dan mewajibkan pengurus membina pekerja dalam pemberantasan kebakaran (Pasal 9 ayat 3).
Menurut Pasal 5 Kepmenaker KEP.186/MEN/1999, unit penanggulangan kebakaran terdiri dari empat unsur berikut.
| Unsur unit | Peran utama | Kursus wajib |
|---|---|---|
| Petugas peran kebakaran | Penanggulangan awal di unit kerja | Tingkat dasar I (Paket D) |
| Regu penanggulangan kebakaran | Pemadaman dan pemeliharaan sarana | Tingkat dasar I dan II (Paket C) |
| Koordinator unit | Memimpin penanggulangan dan menyusun program | Sampai Ahli K3 Pratama (Paket B) |
| Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran | Penanggung jawab teknis | Sampai Ahli Madya (Paket A) |
Paket D sampai A dikenal sebagai K3 Kebakaran Kelas D sampai A, dibahas di artikel perbedaan kelas pada K3 penanggulangan kebakaran.
Jumlah Minimal Petugas Peran Kebakaran
Pasal 6 ayat (1) Kepmenaker 186/1999 menetapkan petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja. Rasio ini berlaku di semua tingkat risiko, dari kantor sampai pabrik kimia. Jadi 100 pekerja membutuhkan minimal 8 petugas yang memenuhi syarat.
| Jumlah tenaga kerja | Cara menghitung | Jumlah petugas minimal |
|---|---|---|
| 25 orang | 1 kelompok 25 dikali 2 | 2 orang |
| 40 orang | 2 kelompok 25 (dibulatkan ke atas) dikali 2 | 4 orang |
| 100 orang | 4 kelompok 25 dikali 2 | 8 orang |
Aturan ini tidak mengatur pembulatan untuk jumlah pekerja yang bukan kelipatan 25. Karena bunyinya "sekurang-kurangnya", pembulatan ke atas seperti contoh 40 orang adalah pilihan yang aman.
Tugas Petugas Peran Kebakaran
Pasal 7 ayat (1) memberi petugas lima tugas, yaitu mengenali dan melaporkan bahaya, memadamkan api tahap awal, mengarahkan evakuasi, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan mengamankan lokasi. Petugas bertindak pertama sebelum regu internal atau dinas pemadam kebakaran datang.
Teknik pemadaman awal dibahas di artikel cara penggunaan APAR busa, serbuk kimia, dan CO2.
Syarat Menjadi Petugas Peran Kebakaran
Pasal 7 ayat (2) menetapkan tiga syarat yang harus terpenuhi sekaligus, yaitu sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTP, dan sudah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I. Pekerja yang belum ikut kursus belum bisa dihitung sebagai petugas.
- Sehat jasmani dan rohani untuk mengangkat APAR dan bergerak cepat.
- Pendidikan minimal SLTP, lebih rendah dari regu dan koordinator yang minimal SLTA.
- Kursus tingkat dasar I. Menurut Lampiran II, Paket D berisi 25 jam pelajaran masing-masing 45 menit, termasuk praktik pemadaman dengan APAR dan hidran. Kursus ini tersedia di pelatihan K3 Kebakaran Kelas D Kemnaker RI.
Apakah satpam atau staf administrasi boleh merangkap? Boleh, karena Pasal 1 menyebut petugas ini pekerja yang diserahi tugas tambahan. Jabatan asalnya tidak dibatasi selama tiga syarat terpenuhi.
Syarat Khusus untuk Tempat Kerja Besar atau Berisiko Tinggi
Pasal 6 ayat (2) mewajibkan regu penanggulangan kebakaran dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran di tempat kerja risiko ringan dan sedang I dengan 300 pekerja atau lebih, serta di setiap tempat kerja risiko sedang II, sedang III, dan berat, berapa pun jumlah pekerjanya.
- Klasifikasi risiko ada di Lampiran I, misalnya kantor risiko ringan, bengkel mesin sedang II, pergudangan sedang III, dan pabrik cat berat.
- Regu berusia 25 sampai 45 tahun, minimal SLTA, dan sudah mengikuti tingkat dasar II lewat pelatihan K3 Kebakaran Kelas C.
- Koordinator unit minimal 1 orang per 100 pekerja di risiko ringan dan sedang I, atau 1 orang per unit kerja di risiko sedang II ke atas, dengan masa kerja minimal 5 tahun dan sudah mengikuti pelatihan K3 Kebakaran Kelas B.
- Ahli K3 spesialis minimal D3 teknik, masa kerja minimal 5 tahun, sudah mengikuti pelatihan K3 Kebakaran Kelas A Kemnaker RI, dan memiliki surat penunjukan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran wajib untuk tempat kerja dengan lebih dari 50 pekerja atau berisiko sedang dan berat.
Cara Memverifikasi Petugas dan Sarananya
Pasal 13 menyatakan peserta kursus berhak atas sertifikat yang ditandatangani Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan Pasal 14 mewajibkan kursus diselenggarakan Perusahaan Jasa Pembinaan K3 yang ditunjuk Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Cocokkan jumlah petugas bersertifikat dengan jumlah tenaga kerja memakai rasio 2 banding 25.
- Periksa nama, kelas, dan penandatangan setiap sertifikat.
- Sebar petugas ke setiap gedung, lantai, dan shift.
- Pastikan APAR, hidran, dan alarm laik pakai lewat riksa uji K3 kebakaran.
Langkah Setelah Unit Terbentuk
Pasal 2 ayat (2) huruf e mewajibkan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Tinjau ulang jumlah petugas setiap ada pekerja keluar, mutasi, atau karyawan baru. Mulai dari Kelas D untuk petugas, lalu kelas berikutnya sesuai klasifikasi risiko. Pilihan tanggal ada di jadwal pelatihan K3 Garuda Systrain.
Kredit gambar. Foto oleh Akmal Fruzteck dari Pexels.
