Memuat halaman...
Memuat halaman...

Training need analysis K3 (TNA K3) adalah analisis untuk menentukan pelatihan K3 yang dibutuhkan tiap jabatan, berdasarkan bahaya pekerjaan, kewajiban peraturan, dan kompetensi pekerja saat ini. Hasil akhirnya berupa daftar kesenjangan kompetensi per jabatan yang menjadi dasar rencana pelatihan K3 tahunan perusahaan. Panduan ini menjelaskan cara menyusunnya langkah demi langkah, lengkap dengan contoh tabel untuk tiga jabatan.
Kewajiban melatih pekerja berakar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Pasal 9 ayat (3) berbunyi, "Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan."
TNA K3 juga tercantum sebagai kriteria audit. Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012) menulis kriteria 12.1.1, "Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan telah dilakukan." Sebelum mulai, siapkan data berikut.
Pasal 5 ayat (2) PP 50/2012 mewajibkan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi. Audit SMK3 menilai 64 kriteria pada tingkat awal, 122 kriteria pada tingkat transisi, dan 166 kriteria pada tingkat lanjutan. Kriteria 12.1.1 baru dinilai di tingkat lanjutan. Namun tingkat awal sudah menilai pelatihan semua tenaga kerja (12.3.1) dan kepatuhan lisensi (12.5.1). Keduanya paling mudah dibuktikan lewat TNA. Perusahaan di luar kriteria SMK3 tetap terikat kewajiban pembinaan Pasal 9 UU 1/1970.
Penyusunan training need analysis K3 mengikuti tiga tahap analisis, yaitu analisis organisasi, analisis pekerjaan dan tugas, lalu analisis individu. Urutannya dimulai dari pemetaan bahaya dan kewajiban, standar kompetensi per jabatan, pengukuran kompetensi aktual, analisis kesenjangan, penentuan prioritas, sampai rencana pelatihan. Enam langkah berikut bisa dikerjakan tim HSE bersama HRD.
Berikut contoh ilustrasi hasil TNA K3 untuk tiga jabatan.
| Jabatan | Standar kompetensi | Kondisi aktual | Kebutuhan pelatihan |
|---|---|---|---|
| Operator forklift | Lisensi K3 operator masih berlaku | Lisensi habis bulan depan | Perpanjangan lisensi |
| Supervisor produksi | Mampu mengidentifikasi bahaya | Belum pernah dilatih | Pelatihan HIRADC |
| Karyawan baru gudang | Memahami bahaya area dan APD | Belum mengikuti induksi | Induksi K3 dan HSE awareness |
Kesalahan paling sering adalah menyusun TNA dari daftar pelatihan yang sedang ditawarkan, bukan dari bahaya dan kewajiban di tempat kerja. Akibatnya anggaran habis untuk pelatihan populer, sementara lisensi wajib terlewat. Kesalahan lain muncul saat TNA disusun sekali lalu tidak pernah ditinjau ulang.
Penjelasan lengkap tiap elemen ada di artikel 12 elemen SMK3 dan contohnya.
Sebelum TNA K3 ditandatangani pimpinan, pastikan setiap jabatan punya standar kompetensi, setiap pekerja punya data kompetensi aktual, dan setiap kesenjangan sudah masuk rencana pelatihan dengan jadwal yang jelas. TNA yang lolos pemeriksaan ini bisa dipakai sebagai bukti kriteria 12.1.1 dan 12.1.2 saat audit SMK3. Gunakan daftar berikut sebagai pemeriksaan akhir.
Jika peserta dari satu perusahaan cukup banyak, in-house training K3 bisa menyesuaikan materi dengan hasil TNA Anda.
Kredit gambar. Foto oleh Samweld TV dari Pexels.