Memuat halaman...
Memuat halaman...

Dokumen riksa uji yang tidak lengkap sering membuat pemeriksaan alat tertunda, karena pemeriksaan dokumen adalah tahap awal sebelum uji visual, uji fungsi, dan uji beban. Untuk pesawat angkat dan angkut maupun pesawat tenaga dan produksi, berkas intinya serupa, yaitu gambar konstruksi, sertifikat bahan, data pabrik, cara kerja alat, dan hasil riksa uji sebelumnya.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi (Permenaker 38/2016). Tahapan pengujiannya diatur Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker 11/2026).
Sebagai pemilik alat, Anda perlu menyiapkan lima kelompok dokumen sebelum pemeriksa datang. Tiga kelompok pertama disebut langsung dalam regulasi untuk pemeriksaan pertama. Dua sisanya adalah praktik umum yang bukan kewajiban tertulis, tetapi memudahkan pemeriksa menelusuri riwayat alat dan mempercepat tahap pemeriksaan dokumen.
Alat baru, alat impor, alat sewaan yang belum pernah diuji, serta alat yang diperbaiki atau dimodifikasi menjalani riksa uji pesawat angkat dan angkut tahap pertama menurut Pasal 175 Permenaker 8/2020.
Alat modifikasi memerlukan gambar rencana perubahan, perhitungan kekuatan konstruksi, dan data bahan pengganti (Pasal 5 ayat (5)). Jika bagian penerima beban dilas, siapkan juga welding procedure specification dan procedure qualification record, mengikuti ketentuan pengelasan untuk pembuatan alat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Cara paling sederhana, Anda cukup mencocokkan data setiap dokumen dengan pelat nama alat. Nomor seri, kapasitas, tahun pembuatan, dan pabrik pembuat harus sama di gambar, sertifikat bahan, manual, dan surat keterangan lama. Kesalahan yang perlu dihindari adalah memakai gambar milik unit lain atau sertifikat bahan tanpa nomor seri, karena data yang tidak cocok akan ditanyakan sebelum pengujian dilanjutkan.
Setelah berkas lengkap, Anda bisa mengajukan jadwal riksa uji dan memastikan alat siap diuji di lokasi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau tidak memenuhi syarat K3, dan alat diberi stiker sesuai hasilnya (Pasal 181 dan 182 Permenaker 8/2020).
Pesawat angkat dan angkut diperiksa berkala paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, lalu setiap 1 tahun (Pasal 176 Permenaker 8/2020). Pesawat tenaga dan produksi diperiksa berkala paling lama 1 tahun sekali dan diuji berkala paling lama 5 tahun sekali (Pasal 133 Permenaker 38/2016).
Anda bisa melihat informasi layanan dan cara pengajuan di halaman jasa riksa uji K3 GSI.
Kredit gambar. Foto oleh Ihsan Adityawarman dari Pexels.