Memuat halaman...
Memuat halaman...

Kriteria audit SMK3 adalah daftar butir yang dipakai auditor untuk menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Regulasi membaginya menjadi tiga tingkat, yaitu tingkat awal dengan 64 kriteria, tingkat transisi dengan 122 kriteria, dan tingkat lanjutan dengan 166 kriteria. Ketiganya berasal dari satu daftar yang bertingkat, bukan tiga daftar terpisah.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 (Permenaker 26/2014). Gambaran isi PP tersebut secara utuh ada di rangkuman PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Lampiran II PP 50/2012 menyusun 166 kriteria dari 12 elemen ke dalam satu tabel bertingkat. Tingkat awal memakai 64 kriteria dasar. Tingkat transisi memakai seluruh kriteria awal ditambah 58 kriteria baru, dan tingkat lanjutan memakai seluruh kriteria transisi ditambah 44 kriteria lagi. Perusahaan yang naik tingkat tidak mengganti daftar, melainkan menambah butir.
Tabel berikut merangkum jumlah kriteria kumulatif per elemen, dihitung dari Tabel 1 Lampiran II PP 50/2012.
| Elemen SMK3 | Tingkat awal | Tingkat transisi | Tingkat lanjutan |
|---|---|---|---|
| 1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen | 15 | 20 | 26 |
| 2. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3 | 2 | 9 | 14 |
| 3. Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak | 2 | 6 | 8 |
| 4. Pengendalian dokumen | 1 | 3 | 7 |
| 5. Pembelian dan pengendalian produk | 3 | 4 | 9 |
| 6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 | 21 | 37 | 41 |
| 7. Standar pemantauan | 8 | 15 | 17 |
| 8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan | 1 | 4 | 9 |
| 9. Pengelolaan material dan perpindahannya | 7 | 10 | 12 |
| 10. Pengumpulan dan penggunaan data | Belum dinilai | 4 | 6 |
| 11. Pemeriksaan SMK3 (audit internal) | Belum dinilai | Belum dinilai | 3 |
| 12. Pengembangan keterampilan dan kemampuan | 4 | 10 | 14 |
| Total kriteria | 64 | 122 | 166 |
Dua pola penting terlihat dari tabel ini. Elemen keamanan bekerja menyumbang 21 dari 64 kriteria tingkat awal, sehingga pengendalian bahaya di lapangan sudah menentukan nilai sejak audit pertama. Elemen pengumpulan dan penggunaan data baru muncul di tingkat transisi, sedangkan audit internal SMK3 hanya dinilai di tingkat lanjutan.
Isi tiap elemen beserta contoh penerapannya dibahas di artikel 12 elemen SMK3 dan contohnya.
Kewajiban menerapkan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, sesuai Pasal 5 PP 50/2012. Penilaian penerapannya dilakukan lewat audit eksternal oleh lembaga audit SMK3, yaitu badan hukum independen yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan, bukan oleh tim internal atau konsultan pendamping perusahaan.
Menurut Pasal 3 Permenaker 26/2014, audit eksternal dilakukan terhadap tiga kelompok perusahaan.
Banyak sumber menyebut tingkat awal untuk perusahaan kecil dan tingkat lanjutan untuk perusahaan besar. Pembagian itu tidak tertulis di PP 50/2012 maupun Permenaker 26/2014. Jumlah pekerja dan tingkat risiko dalam regulasi dipakai untuk menetapkan lama audit, bukan tingkat kriterianya.
Lama audit eksternal SMK3 dihitung dalam hari orang berdasarkan jumlah tenaga kerja, kompleksitas, dan tingkat risiko bahaya kegiatan usaha, sesuai Lampiran III Permenaker 26/2014. Durasi untuk tingkat awal sekurang-kurangnya 40% dari angka tabel, tingkat transisi sekurang-kurangnya 60%, dan tingkat lanjutan sekurang-kurangnya 80%.
Sebagai contoh, tabel hari audit menetapkan 8 hari orang untuk perusahaan dengan 126 sampai 175 pekerja berisiko tinggi, belum termasuk waktu perjalanan dan induksi K3. Audit dilakukan di setiap tempat kerja yang masuk ruang lingkup sertifikasi.
Hasil audit SMK3 dinyatakan sebagai tingkat pencapaian penerapan dalam persen. Pencapaian 0 sampai 59% berarti penerapan kurang, 60 sampai 84% berarti baik, dan 85 sampai 100% berarti memuaskan. Rentang ini sama untuk ketiga tingkat, sesuai Tabel 2 Lampiran II PP 50/2012 dan Pasal 30 Permenaker 26/2014.
Kriteria yang tidak terpenuhi juga dikelompokkan menurut sifat temuannya.
| Kategori temuan | Arti menurut regulasi | Batas tindakan koreksi |
|---|---|---|
| Kritikal | Temuan pada peralatan, bahan, cara kerja, lingkungan kerja, atau proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa | Paling lambat 1x24 jam |
| Mayor | Tidak memenuhi peraturan K3, tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3, atau temuan minor satu kriteria di 3 lokasi | Paling lambat 1 bulan |
| Minor | Ketidakkonsistenan dalam memenuhi peraturan, standar, pedoman, dan acuan lainnya | Tidak diatur batas waktu khusus |
Hal yang sering terlewat, perusahaan dengan temuan kritikal atau mayor dinilai belum berhasil menerapkan SMK3, dan penilaiannya tidak mengacu pada rentang persentase di atas. Satu temuan mayor bisa menggugurkan hasil walaupun persentasenya tinggi.
Jika hasilnya kurang, Direktur Jenderal dapat mengambil tindakan hukum bagi perusahaan yang wajib audit, atau tindakan pembinaan bagi perusahaan yang mengajukan audit secara sukarela.
Perusahaan dengan penilaian baik dapat memperoleh sertifikat perak, dan perusahaan dengan penilaian memuaskan dapat memperoleh sertifikat emas, baik di tingkat awal, transisi, maupun lanjutan. Bendera perak dan bendera emas hanya diberikan kepada perusahaan tingkat lanjutan. Semua penghargaan ini berlaku paling lama tiga tahun.
Ketentuan ini sering salah dikutip. Perusahaan yang lulus tingkat awal dengan nilai memuaskan menerima sertifikat emas, tetapi tidak menerima bendera.
Audit eksternal dimulai dari permohonan perusahaan kepada lembaga audit yang ditunjuk Menteri. Lembaga audit wajib membuat rencana audit dan menyampaikannya kepada Menteri atau Direktur Jenderal. Pasal 21 Permenaker 26/2014 lalu menetapkan lima tahapan minimal pelaksanaan audit di perusahaan.
Laporan dikirim kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan ke Dinas Provinsi dan pengurus perusahaan. Laporan inilah yang menjadi pertimbangan Menteri dalam memberikan sertifikat dan bendera.
Persiapan terbaik adalah menguji sistem sendiri dengan daftar kriteria yang sama sebelum lembaga audit datang. Petakan kriteria tingkat yang dituju, kumpulkan bukti dokumen dan bukti lapangan per butir, lalu tutup lebih dulu kekurangan yang berpotensi menjadi temuan kritikal atau mayor, karena dua kategori itu menentukan lulus atau tidaknya audit.
Tim internal perlu membaca kriteria dengan cara pandang auditor. Pelatihan internal audit SMK3 membekali tim untuk audit mandiri, sedangkan pelatihan Auditor SMK3 Kemnaker RI menyiapkan personel yang ingin menjadi auditor. Untuk pendampingan dari penyusunan dokumen sampai audit eksternal, GSI menyediakan jasa konsultasi dan sertifikasi SMK3 perusahaan. Jadwal kelas terbaru tersedia di halaman jadwal pelatihan K3.
Tingkat awal memuat 64 kriteria yang tersebar di 10 dari 12 elemen SMK3. Elemen pengumpulan dan penggunaan data serta elemen pemeriksaan SMK3 belum dinilai di tingkat ini.
Sertifikat dan bendera SMK3 berlaku paling lama tiga tahun, sesuai Pasal 30 ayat (7) Permenaker 26/2014.
Bisa. Jika ada perbedaan interpretasi penilaian kriteria, pihak yang tidak menerima hasil audit dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal memeriksa dokumen dan memverifikasi lapangan paling lama 7 hari kerja, lalu menetapkan keputusan paling lama 2 hari kerja.
Kredit gambar. Foto oleh RDNE Stock project dari Pexels.