Memuat halaman...
Memuat halaman...

PJK3 pembinaan adalah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bergerak di bidang pembinaan K3, misalnya pelatihan dan penyuluhan K3 bagi tenaga kerja. Perusahaan ini membantu pengusaha memenuhi kewajiban K3 lewat peningkatan kompetensi personel, dan kegiatannya diatur Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu jenis jasa K3.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 04/1995), yang di JDIH Kemnaker masih berstatus berlaku. Pasal 3 peraturan ini membagi PJK3 menjadi enam jenis jasa, yaitu konsultan K3, pabrikasi dan instalasi teknik K3, pemeriksaan dan pengujian teknik, pemeriksaan atau pelayanan kesehatan kerja, audit K3, dan pembinaan K3.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh badan usaha yang ingin menjual jasa pembinaan K3 kepada perusahaan lain. Pasal 2 Permenaker 04/1995 mewajibkan PJK3 memperoleh keputusan penunjukan dari Menteri sebelum beroperasi. Perusahaan pengguna jasa tidak menjadi PJK3, tetapi berkepentingan memilih penyedia yang penunjukannya jelas.
Halaman persyaratan PJK3 di portal Teman K3 Kemnaker merinci dokumen yang diminta untuk bidang pembinaan, antara lain sebagai berikut.
Peran paling umum PJK3 pembinaan adalah menyelenggarakan pelatihan K3 bagi karyawan perusahaan klien, dari calon Ahli K3 Umum sampai petugas K3 di bidang tertentu. Perusahaan Anda tidak perlu membangun lembaga pelatihan sendiri karena PJK3 sudah menyiapkan instruktur, kurikulum, dan sarana.
Contohnya, perusahaan yang perlu menunjuk Ahli K3 Umum dapat mengirim karyawannya ke pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI yang diselenggarakan PJK3 bidang pembinaan. Garuda Systrain Interindo mencantumkan SKP PJK3 Kemnaker RI di halaman profil dan legalitas GSI untuk Anda cocokkan sebelum mendaftar.
Salah kaprah yang paling sering muncul adalah menganggap semua lembaga pelatihan K3 otomatis berstatus PJK3. Status itu hanya dimiliki badan usaha yang ditunjuk Kemnaker untuk bidang jasa tertentu. Lisensi tempat uji kompetensi BNSP juga berbeda rezim, karena BNSP mengurus uji kompetensi, bukan penunjukan PJK3.
Salah kaprah kedua adalah mengira SKP PJK3 berlaku selamanya. Menurut laporan analisis dan evaluasi hukum Biro Hukum Kemnaker 2025, Pasal 10 Permenaker 04/1995 menetapkan masa berlaku penunjukan dua tahun dan dapat diperpanjang. Laporan yang sama merekomendasikan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menyebut kegiatan usaha jasa pembinaan dan konsultasi K3.
Langkah berikutnya adalah memetakan kebutuhan personel K3 di perusahaan Anda, lalu memilih penyedia jasa pembinaan K3 yang legalitasnya bisa diperiksa. Mintalah salinan SKP, cocokkan nama badan usaha dan bidang jasanya, dan pastikan program yang Anda ambil memang skema sertifikasi yang dibutuhkan, Kemnaker atau BNSP.
Daftar program yang tersedia di GSI ada di katalog pelatihan K3 GSI, dan jadwal kelas terbaru bisa Anda lihat di halaman jadwal pelatihan.
Portal Teman K3 Kemnaker menyediakan layanan pendaftaran dan data lembaga K3, termasuk PJK3. Mintalah juga salinan SKP dari penyedia jasa dan cocokkan nomor, nama perusahaan, serta bidang jasanya.
Peraturan yang dirujuk artikel ini tidak mencantumkan tarif resmi pengurusan PJK3. Untuk kepastian, tanyakan langsung ke Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat.
Sertifikat atau surat keterangan penunjukan PJK3 menjadi bukti bahwa badan usaha tersebut ditunjuk Kemnaker untuk bidang jasa K3 tertentu. Bagi perusahaan pengguna jasa, dokumen ini menjadi dasar memilih penyedia pelatihan atau pemeriksaan K3.
Kredit gambar. Foto oleh Samweld TV dari Pexels.