Memuat halaman...
Memuat halaman...
Perbedaan SIO forklift kelas 1 dan 2 terletak pada kapasitas unit yang boleh dioperasikan dan syarat pemegangnya. Operator kelas II menangani forklift sampai 15 ton, sedangkan kelas I menangani unit di atas 15 ton dan berwenang membimbing operator kelas II. Syarat kelas I lebih berat, yaitu minimal SMA, pengalaman 2 tahun, dan usia 20 tahun.
Kelas II dan kelas I sama-sama berbentuk Lisensi K3 operator dari Kemnaker yang di lapangan disebut SIO. Pembedanya ada di kapasitas unit, syarat pendidikan, pengalaman, usia, kewenangan, dan materi pembinaan. Tabel berikut merangkum ketentuan Permenaker 8 Tahun 2020 untuk operator forklift, lift truck, reach stacker, dan telehandler.
| Aspek | Kelas II | Kelas I |
|---|---|---|
| Kapasitas unit | Sampai dengan 15 ton | Lebih dari 15 ton |
| Pendidikan minimal | SMP atau sederajat | SMA atau sederajat |
| Pengalaman minimal | 1 tahun membantu pelayanan di bidangnya | 2 tahun membantu pelayanan di bidangnya |
| Usia minimal | 19 tahun | 20 tahun |
| Kesehatan | Sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter | Sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter |
| Kewenangan tambahan | Mengoperasikan unit sesuai kelasnya | Mengawasi dan membimbing operator kelas II |
| Pembinaan K3 | 30 JP, tanpa materi stabilitas | 40 JP, termasuk materi stabilitas |
| Masa berlaku lisensi | 5 tahun, dapat diperpanjang | 5 tahun, dapat diperpanjang |
Kedua kelas juga wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya. Kalau Anda belum mengenal jenis dan bagian unitnya, baca dulu pengetahuan dasar tentang forklift.
Pembagian kelas operator forklift diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020). Pasal 152 hanya mengenal dua kelas, kelas II dan kelas I. Pasal 153 memuat syaratnya, Pasal 165 kewenangannya.
Jadi tidak ada SIO forklift kelas III. Kelas III dalam peraturan yang sama berlaku untuk operator keran angkat (crane). Permenaker 8/2020 masih berstatus berlaku di JDIH Kemnaker. Menurut database peraturan BPK, beberapa pasalnya dicabut Permenaker 11 Tahun 2026, tetapi pasal tentang kelas dan syarat operator tidak termasuk.
SIO forklift kelas 2 sudah cukup kalau semua unit yang Anda operasikan berkapasitas sampai 15 ton. Syaratnya lebih ringan, yaitu lulusan SMP, usia 19 tahun, dan pengalaman 1 tahun membantu pelayanan. Kelas ini menjadi pintu masuk paling realistis bagi operator yang baru memulai karier di gudang atau pabrik.
Cek kapasitas di pelat nama (name plate) unit, bukan dari perkiraan berat barang. Materinya meliputi pengoperasian aman, perangkat keselamatan, dan pemeriksaan harian. Bagian alat yang wajib dicek sebelum jalan dibahas di artikel safety device pada forklift.
Anda butuh SIO forklift kelas 1 kalau mengoperasikan forklift, reach stacker, atau telehandler berkapasitas lebih dari 15 ton, atau kalau perusahaan menugaskan Anda membimbing operator kelas II. Pembinaan kelas I juga memuat materi stabilitas yang tidak ada di kelas II, dengan durasi 40 JP dibanding 30 JP.
Pasal 169 menempatkan operator kelas I sebagai koordinator operator kelas II.
Operator kelas II bisa naik ke kelas I lewat Pasal 154 Permenaker 8/2020. Syaratnya berpendidikan SMA atau sederajat, berpengalaman sebagai operator kelas II paling singkat 2 tahun terus menerus, dan lulus uji operator sesuai kualifikasinya. Operator kelas II yang hanya lulusan SMP belum memenuhi jalur ini.
Pilihan kelas bergantung pada posisi Anda. Operator baru sebaiknya mulai dari kelas II, operator berpengalaman dengan ijazah SMA bisa menargetkan kelas I, dan HRD wajib mencocokkan kelas lisensi setiap operator dengan kapasitas unit yang benar-benar dipakai di lokasi kerja sebelum menugaskannya.
Mulai dari kelas II. Syaratnya paling mungkin Anda penuhi, dan pengalaman sebagai operator kelas II menjadi modal untuk naik kelas. GSI menyelenggarakan pelatihan operator forklift kelas II Kemnaker RI.
Kalau sudah 2 tahun terus menerus sebagai operator kelas II dan berijazah SMA, kelas I membuka akses ke unit di atas 15 ton dan peran pembimbing.
Pasal 141 ayat (2) mewajibkan operator berkualifikasi sesuai jenis dan kapasitas unit, dan Pasal 171 melarang mempekerjakan operator tanpa Lisensi K3. Perhatikan juga tiga hal administratif berikut.
Pilih kelas II kalau semua unit di tempat kerja berkapasitas sampai 15 ton dan Anda baru memulai. Pilih kelas I kalau unitnya di atas 15 ton, Anda akan membimbing operator lain, dan syarat SMA serta pengalaman 2 tahun sudah terpenuhi.