Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Kebakaran

APD Petugas Pemadam Kebakaran Industri, Jenis dan Syaratnya

Claudia B
Claudia B
21 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Petugas pemadam kebakaran memakai pakaian pelindung, sarung tangan, dan SCBA di samping mobil pemadam

APD petugas pemadam kebakaran industri adalah perlengkapan yang melindungi kepala, wajah, pernapasan, tangan, kaki, dan badan regu pemadam perusahaan dari panas, api, asap, dan benturan. Perangkat intinya terdiri dari helm, pakaian pelindung api, sarung tangan, sepatu keselamatan, dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA). Perusahaan wajib menyediakannya tanpa memungut biaya dari pekerja.

Kewajiban itu tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (Permenakertrans 8/2010). Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja." Panduan ini membantu Anda memahami jenis APD regu pemadam, syarat kelayakannya, perawatan, sampai urutan pemakaiannya.

Jenis APD Petugas Pemadam Kebakaran Industri

Jenis APD petugas pemadam kebakaran industri mengikuti kelompok APD dalam Permenakertrans 8/2010. Pasal 3 menyebut 6 kelompok utama, yaitu pelindung kepala, mata dan muka, telinga, pernapasan, tangan, dan kaki, ditambah 3 jenis lain berupa pakaian pelindung, alat pelindung jatuh perorangan, dan pelampung. Regu pemadam memakai sebagian besar kelompok itu sekaligus.

Helm pemadam kebakaran kuning, masker wajah penuh, dan tabung SCBA yang disimpan siap pakai

Tabel berikut memetakan APD regu pemadam industri berdasarkan fungsi yang dijelaskan dalam lampiran peraturan tersebut.

Kelompok APDContoh untuk regu pemadamMelindungi dari
Pelindung kepalaHelm pemadam dengan pelindung leherBenda jatuh, radiasi panas, api
Pelindung mata dan mukaVisor helm atau masker wajah penuhPanas, uap panas, percikan bahan kimia
Pelindung pernapasanSCBA lengkap dengan tabung udaraAsap, gas beracun, kekurangan oksigen
Pelindung tanganSarung tangan tahan api dan panasApi, suhu panas, benda tajam
Pelindung kakiSepatu keselamatan tahan panas dan airBenda berat, benda tajam, lantai licin
Pakaian pelindungJaket dan celana pemadam berlapis reflektorPajanan api, benda panas, cairan panas
Alat pelindung jatuhFull body harness dan lanyardJatuh saat bekerja di ketinggian

Lampiran Permenakertrans 8/2010 menyebut SCBA secara eksplisit sebagai salah satu jenis alat pelindung pernapasan. Untuk regu pemadam, SCBA wajib ada karena masker filter biasa tidak melindungi di ruang yang kekurangan oksigen. Pelindung telinga dipakai saat petugas bekerja dekat pompa atau mesin yang bising.

Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menyediakan APD

Dasar hukum APD regu pemadam di tempat kerja ada di dua aturan yang masih berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans 8/2010. Keduanya mewajibkan pengurus menyediakan APD secara cuma-cuma, memberi petunjuk pemakaian, dan memastikan pekerja memakainya di tempat yang berisiko kebakaran.

UU 1/1970 Pasal 3 ayat (1) menetapkan syarat keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, sekaligus memberi alat perlindungan diri kepada pekerja. Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan APD secara cuma-cuma, juga bagi orang lain yang memasuki tempat kerja.

Permenakertrans 8/2010 merinci kewajiban itu.

  • Pasal 4 ayat (1) mencantumkan 18 kondisi tempat kerja yang wajib memakai APD, salah satunya tempat yang menyebarkan api, asap, dan gas.
  • Pasal 5 mewajibkan pengusaha mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu kewajiban memakai APD.
  • Pasal 6 ayat (2) memberi pekerja hak menyatakan keberatan bekerja jika APD yang disediakan tidak memenuhi syarat.
  • Pasal 9 menyatakan pelanggaran Pasal 2, 4, dan 5 dapat dikenai sanksi sesuai UU 1/1970.

Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 membolehkan peraturan pelaksananya memberi ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Angkanya kecil, tetapi kewajiban menyediakan APD tetap diawasi pengawas ketenagakerjaan sesuai Pasal 10 Permenakertrans 8/2010.

Syarat APD Pemadam yang Layak Dipakai

APD pemadam yang layak dipakai harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang berlaku, cocok dengan jenis bahaya di lokasi, dan nyaman dipakai sesuai kebutuhan petugas. Ketiga syarat ini berasal dari Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 8/2010.

Dalam praktik, Anda bisa memeriksa empat hal berikut sebelum membeli atau membagikan APD.

  • Standar produk. Minta dokumen standar dari pemasok untuk helm, pakaian pelindung, dan SCBA. Jangan menerima produk tanpa label standar atau tanggal produksi.
  • Kesesuaian bahaya. Regu pemadam di gudang bahan kimia membutuhkan perlindungan percikan bahan kimia, sedangkan regu di gedung perkantoran lebih fokus pada panas dan asap.
  • Ukuran dan kenyamanan. Pakaian yang terlalu besar menghambat gerak, sedangkan masker SCBA yang tidak rapat membuat asap masuk.
  • Kelengkapan satu set. Satu petugas yang masuk area api memakai helm, pakaian pelindung, sarung tangan, sepatu, dan SCBA sekaligus. Satu bagian yang kurang membuka celah cedera.

Hak keberatan di Pasal 6 ayat (2) membuat syarat ini penting bagi perusahaan. Petugas berhak menolak masuk ke area berbahaya jika APD yang tersedia rusak atau tidak sesuai.

Perawatan, Penyimpanan, dan Penggantian APD Pemadam

Perawatan APD pemadam berarti membersihkan, menyimpan, memeriksa, dan mengganti APD secara rutin agar tetap melindungi saat dipakai. Kewajiban ini bagian dari manajemen alat pelindung diri dalam Pasal 7 ayat (2) Permenakertrans 8/2010, yang memuat 8 elemen mulai dari identifikasi kebutuhan, pemilihan, pelatihan, penggunaan dan perawatan, pemusnahan, pembinaan, inspeksi, sampai evaluasi dan pelaporan.

Pakaian pelindung pemadam kebakaran dan helm disimpan tergantung rapi di loker

Untuk regu pemadam industri, elemen itu bisa diterjemahkan menjadi rutinitas berikut.

  • Bersihkan pakaian pelindung dari jelaga dan sisa bahan kimia setelah setiap pemadaman atau latihan, sesuai petunjuk pabrikan.
  • Simpan APD di loker kering yang jauh dari sinar matahari langsung, tergantung supaya tidak terlipat.
  • Periksa tekanan tabung dan kerapatan masker SCBA secara berkala, lalu catat hasilnya di kartu inspeksi.
  • Tarik APD yang retak, sobek, atau tidak berfungsi dari peredaran.

Pasal 8 mengatur bahwa APD yang rusak atau tidak berfungsi harus dibuang atau dimusnahkan. APD yang habis masa pakainya dan mengandung bahan berbahaya wajib dimusnahkan sesuai peraturan, lengkap dengan berita acara pemusnahan. Masa pakai tiap produk mengikuti keterangan pabrikan, jadi simpan dokumen pembeliannya.

Urutan Memakai APD Sebelum Memadamkan Api

Urutan memakai APD pemadam dimulai dari lapisan bawah ke atas, lalu diakhiri pemeriksaan pasangan. Urutan yang konsisten membuat petugas siap lebih cepat dan tidak ada bagian yang terlewat. Berikut urutan umum yang bisa dijadikan prosedur regu pemadam perusahaan, lalu disesuaikan dengan petunjuk pabrikan tiap alat.

  1. Pakai celana pelindung beserta sepatu keselamatan, lalu kencangkan tali penyangga celana.
  2. Pakai jaket pelindung dan tutup semua pengaitnya sampai kerah.
  3. Pasang SCBA di punggung, kencangkan tali bahu dan pinggang, lalu buka katup tabung dan cek tekanannya.
  4. Pasang masker wajah penuh dan lakukan uji kerapatan sebelum menyambungkan regulator.
  5. Pakai pelindung leher dan helm, lalu turunkan visor.
  6. Pakai sarung tangan paling akhir supaya jari tetap bebas saat memasang alat lain.
  7. Minta rekan satu regu memeriksa celah kulit yang terbuka dan sambungan SCBA.

Latih urutan ini secara rutin dalam simulasi di perusahaan Anda. Petugas yang terbiasa memakai APD dalam waktu singkat lebih tenang saat alarm benar-benar berbunyi.

Pelatihan Regu Pemadam agar APD Dipakai dengan Benar

Pelatihan adalah salah satu elemen manajemen APD dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Permenakertrans 8/2010. APD mahal tidak berguna jika petugas tidak tahu cara memakai dan merawatnya. Regu pemadam perusahaan perlu memahami teknik pemadaman, pemakaian SCBA, dan batas kemampuan APD yang mereka pakai.

Untuk petugas yang memimpin penanggulangan kebakaran, program pelatihan K3 Kebakaran Kelas B Kemnaker membekali kompetensi teknis sesuai jenjangnya. Untuk menentukan jumlah personel, baca juga panduan petugas peran kebakaran dan jumlah minimal di tempat kerja. Perbedaan jenjang kelas A sampai D dibahas di artikel perbedaan kelas pada K3 penanggulangan kebakaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perusahaan boleh memotong gaji untuk membeli APD?

Tidak boleh. Pasal 2 ayat (3) Permenakertrans 8/2010 mewajibkan APD diberikan pengusaha secara cuma-cuma. Pasal 14 huruf c UU 1/1970 juga mewajibkan pengurus menyediakan APD tanpa biaya bagi pekerja.

Apakah regu pemadam di gedung perkantoran perlu SCBA?

Perlu jika regu tersebut ditugaskan masuk ke area berasap untuk memadamkan api atau mengevakuasi orang. Asap kebakaran gedung mengandung gas beracun dan bisa menurunkan kadar oksigen. Jika tugas regu hanya memadamkan api awal dengan APAR dari luar area asap, kebutuhan SCBA ditentukan lewat penilaian risiko.

Siapa yang mengawasi pemakaian APD di perusahaan?

Pasal 10 Permenakertrans 8/2010 menyatakan pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Di internal perusahaan, pengawasan harian biasanya dijalankan oleh ahli K3 atau koordinator unit penanggulangan kebakaran.

Kredit gambar. Foto oleh Anna Shvets dari Pexels. Foto oleh Domenico Nigro dari Pexels. Foto oleh Ethan Gorosti dari Pexels.

#K3